Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nama-nama Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih di Sitinjau Laut, Cek Disini

 

Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih Se-Kecamatan Sitinjau Laut. Foto: 064

Kerinciexpose.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci resmi mengumumkan nama-nama anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih untuk pemilu tahun 2024.

Pengumuman anggota Panwaslu Kelurahan /Desa terpilih se-Kecamatan Sitinjau Laut, berdasarkan pengumuman Panwascam Sitinjau Laut, Nomor: 005/KP.01.00/K/JA-03/SL/2/2023 ditandatangani oleh Ketua Panwascam Sitinjau Laut, Hamdia Iksan, Sabtu (04/02/2023).

Ketua Panwaslu Kecamatan Sitinjau Laut, Hamdia Iksan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

“Setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara, Panwascam Sitinjau Laut resmi mengumumkan  nama- nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus,” ujar Iksan.

Berikut nama-nama anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih di Kecamatan Sitinjau Laut:

Desa Ambai Atas 

Meisy Angraini

Desa Ambai Bawah 

Dina Maryana

Desa Angkasa Pura 

Sri Putri Wahyuni

Desa Betung Kuning 

Joni Efendi

Desa Hiang Karya 

Cindra Sudarti

Desa Hiang Lestari 

Hanisa Tri Kurnia Sari

Desa Hiang Sakti 

Dendy Fahrezi

Desa Hiang Tinggi 

Desi Afrianti

Desa Koto Baru Hiang 

Zendra Oktapridi

Desa Koto Sekilan Ambai 

Mikel Bromo

Desa Penawar Tinggi 

Eka Puspita Dewi

Desa Pendung Hilir 

Liyanda Sutra

Desa Pendung Tengah 

Omferi Yadinata

Desa Tanjung Mudo 

Paska Ruli Sasa

Selanjutnya, Kata Iksan, nama-nama yang dinyatakan lulus tersebut agar menghadiri pelantikan dan pengambiilan sumpah pada hari minggu, tanggal 5 Februari 2023, di gedung serbaguna Hiang Karya, menggunakan pakaian Hitam Putih.

“Serta segera menyampaikan kelengkapan persyaratan berupa Surat Keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas,” ungkapnya. (064)