Desa Pinggir Air Gelar Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Kerinciexpose.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menginstruksikan pembentukan Koperasi Merah Putih melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Instruksi ini menjelaskan percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan sesuai dengan amanat UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tujuan utama pembentukan koperasi ini adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat luas melalui usaha yang berbasis kekuatan gotong royong dan kemandirian.
Menindak lanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Desa pinggir air, Kecamatan kumun debai, kota sungai penuh, menggelar musyawarah desa khusus untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini diselenggarakan pada kmaus, 29 Mei 2025, bertempat di kantor Kepala Desa pinggir air.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat kumun debai, pendamping desa, Kepala Desa kumun debai, perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota dan juga tokoh masyarakat setempat.
Kepala desa kumun debai menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, serta pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan dan juga sudah di umumkan ke masyarakat luas.
“Harapan kami sebagai pemerintah desa, melalui program Merah Putih ini bisa meningkatkan perekonomian warga dan mensejahterakan masyarakat setempat. Pemerintah desa sangat mendukung penuh adanya program Koperasi Merah Putih ini, Dia juga menekan jikalau k musdesus ini sudah diinfokan dan diumumkan secara luas dan diketahui semua masyarakat pinggir air guna memperlancar program pak presiden prabowo subianto tegas Kepala Desa.
Dengan adanya program ini, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kerinci, dapat semakin mandiri secara ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. (*)