Rekonstruksi Pembunuhan Oleh Agus, 21 Adegan Diperagakan
Kerinciexpose.com - Sebanyak 21 adegan diperagakan oleh tersangka Agus Kurnia Saputra dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Elly Jumini, yang digelar Polres Kerinci pada Rabu, 24 Juli 2025. Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara terang dan menyeluruh kronologi pembunuhan yang terjadi pada 3 Desember 2024.
Tersangka, warga Desa Sanggaran Agung, Danau Kerinci, diduga membunuh korban di sebuah ruko di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. Adegan diperagakan langsung oleh Agus, dengan pemeran pengganti untuk korban.
Dalam proses tersebut, Gerakan Bantuan Hukum Rechsstaat, yang diketuai oleh Pera Candra, S.H., M.H. dan diwakili oleh Don Julian, S.H., hadir sebagai penasihat hukum tersangka. Penunjukan resmi dilakukan melalui surat Polres Kerinci nomor B/315/VII/res.1.7/2025/reskrim, berdasarkan Pasal 56 KUHP.
“Kami menghargai profesionalisme polisi dalam menjalankan rekonstruksi ini,” ujar roga.
Ia juga menegaskan bahwa Rechsstaat hadir untuk menjamin hak hukum tersangka tetap dipenuhi, tanpa mengabaikan rasa empati terhadap keluarga korban.
Rekonstruksi dilakukan di tempat pengganti karena TKP asli dinilai rawan. Dalam adegan awal, tersangka memperagakan pertemuan dengan korban di SPBU Pelayang Raya, lalu pertengkaran terjadi akibat permintaan uang Rp2 juta.
Pertengkaran berlanjut hingga ke dalam ruko. Tersangka emosi setelah ditolak dan ditendang korban. Ia lalu memukul wajah korban enam kali, menarik korban yang hendak kabur, memukul kepala dengan kayu, dan terus melukai korban hingga tewas, tersangka menutup jasad korban dengan kasur, mencuci tangan, lalu meninggalkan lokasi. Keesokan paginya, ia kembali untuk mengambil barang-barang milik korban, lalu melarikan diri ke Jambi dan membuang barang bukti ke sungai.
Tim hukum Rechsstaat menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan seadil-adilnya. “Kami berharap keadilan ditegakkan. Ini penting untuk sedikit mengobati luka yang dirasakan keluarga korban. (*)