Tidak Miliki Izin, WNA Asal Tiongkok Ditangkap saat Berjualan di Pasar Tanjung Bajure
Kerinciexpose.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial MX (54) resmi diserahkan pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Senin (14/7/2025), untuk proses hukum lebih lanjut. Perempuan tersebut diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dan melakukan aktivitas perdagangan ilegal di wilayah Kota Sungai Penuh.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sungai Penuh, Wahyu Nugraha Efendi, membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti sebanyak 44 item, yang terdiri dari berbagai barang dagangan seperti kacamata, pakaian dalam wanita, dan aksesoris.
“Yang bersangkutan menggunakan visa kunjungan dengan indeks D2, namun di lapangan terbukti melakukan kegiatan jual beli secara ilegal,” jelas Wahyu, Selasa (15/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MX telah dua kali masuk ke Kota Sungai Penuh, masing-masing pada tahun 2024 dan 2025. Ia tinggal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kumun, dan diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Selain menghadapi proses peradilan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, WNA asal Tiongkok itu juga terancam dideportasi dari Indonesia. Saat ini, MX telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh sambil menunggu jadwal sidang dan pelimpahan berkas perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada anggota keluarga maupun perwakilan dari negara asal MX yang datang ke Indonesia untuk memberikan pendampingan atau bantuan hukum. Pihak Imigrasi maupun Kejaksaan belum menerima konfirmasi kedatangan dari Kedutaan Tiongkok terkait kasus tersebut.
Penangkapan MX bermula dari kecurigaan petugas yang tengah melakukan pengamatan di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Sungai Penuh.
Petugas mencurigai adanya aktivitas mencurigakan dari seseorang yang diduga WNA, yang sedang berjualan secara aktif. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, terbukti MX hanya memiliki izin kunjungan dan tidak memiliki izin berdagang di wilayah Indonesia. (*)