Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kuasa Hukum Eks Kadis Damkar Sungai Penuh Desak Kejari Tetapkan Tersangka Lain

 

Kerinciexpose.com - Kuasa Hukum mantan kadis Damkar Kota Sungai Penuh, Irawadi Uska,SH.MH mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan Penetapan tersangka lain  terhadap Penyimpangan dana operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022-2024.

Irawadi mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh baru menetapkan 2 orang tersangka yaitu mantan kadis damkar inisial LP dan Bendahara initial YS.

"Namun sampai dengan saat ini anehnya pihak  yang bertangung jawab secara langsung belum dijadikan tersangka oleh Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh," ujar Irawadi kepada awak Media, Jumat, (16/10/2026).

Lebih lanjut, Irawadi menjelaskan bahwa pihak yang bertangung jawab secara langsung terhadap kegiatan tersebut jelas Pejabat Pelaksana Teknis Kgiatan (PPTK), namun sampai dengan saat ini tidak satupun pihak PPTK yang dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

"Kami selaku Kuasa Hukum Mantan Kadis Damkar mendesak dalam hal ini yaitu pihak kejaksaan melakukan penetapan tersangka lain terhadap penyimpangan dana Operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2002-2024," jelasnya.

Menurutnya, masih ada empat orang oknum yang bertanggung jawab secara langsung terhadap penggunaan anggaran Dana Operasional Damkar Kota Sungai Penuh.

"Kami menilai masih ada 4 orang yang bertangung jawab secara langsung terhadap pengunaan angaran tersebut," ungkapnya. (*)