Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Langgar PKPU dan UU, Adirozal-Ami Taher Terancam Didiskualifikasi


KERINCI, KE

Kuasa hukum calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kerinci nomor urut tiga, Zainal Abidin dan Arsal Apri, telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati Kerinci petahana, Adirozal ke Panwaslu Kabupaten Kerinci.

Laporan itu terkait Mutasi dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. Hal ini disampaikan oleh sekretaris tim kampanye paslon nomor urut tiga, Herizaldi. "Sudah dilaporkan. Kemarin sudah diserahkan laporan dan tambahan alat bukti," kata Herizaldi, Kamis 9 Agustus 2018.

Herizaldi menerangkan, bahwa penggantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang diduga cacat prosedur dan menambrak aturan itu dilakukan pada Desember 2017 lalu.

"Ternyata pengangkatan, mutasi dan pemberhentian pejabat pengawas di lingkup Kabupaten Kerinci berdasarkan SK Bupati no 821.24/ 32/ BKPSDMD 2017 tanggal 29 Desember 2017 oleh Bupati kerinci H. Adirozal banyak yang tidak mendapat izin dari Mendagri," ujar Herizaldi. 

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kerinci ini menerangkan bahwa, berdasarkan Pasal 89 PKPU RI Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, calon petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Menurut Herizaldi, berdasarkan aturan hukum, penggantian pejabat bisa dilakukam apabila mendapat persetujuan/izin dari Menteri Dalam Negeri.

Heri menambahkan, penggantian sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemkab Kerinci pada bulan Desember 2017 tidak mendapat izin dari Mendagri. Padahal, Bupati Kerinci, Adirozal mengusulkan penggantian 104 pejabat, yang teridiri dari 22 pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) kepada Menteri Dalam Negeri. Namun Kementerian Dalam Negeri hanya menyetujui sebanyak 49, yang teridiri dari 11 orang untuk jabatan administrator (eselon III) dan 38 orang untuk jabatan pengawas (eselon IV). 

Lalu, kata Heri, dari penggantian yang dilakukan oleh Adirozal, terdapat beberapa nama yang tidak di usulkan dan tidak mendapatkan persetujuan atau izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, terdapat sejumlah nama yang mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri akan tetapi tidak dilantik.

"Artinya Adirozal telah melanggar pasal 89 PKPU No 3 tahun 2017. Yang menyatakan apabila petahana melantik melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin Mendagri maka dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri," ujar Herizaldi.

Herizaldi mengatakan, berdasarkan UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 dan PKPU RI Nomor 3 tahun 2017, maka calon Bupati Kerinci dan calon Wakil Bupati Kerinci nomor urut 2 (dua) Adirozal dan Ami Taher bisa di diskualifikasi.

"Artinya panwas bisa diskualifikasi paslon nomor urut 2," ujar Heri.

Seperti diketahui, ada 4 pelanggaran yang bisa menyebabkan calon didiskualifikasi. 
4 pelanggaran tersebut adalah penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai masa jabatan berakit, kecuali ada persetujuan tertulia dari Mendagri. 

Kemudian kedua adalah meminta mahar politik dalam proses pencalonan. Selanjutnya yabg ketiga adalah, politik uang yabg dilakukab secara terstruktur, sistematis dan masif. 
Dan yang ke empat adalah menerima dana kampanye dari negara asing, lembaga swadaya asing, warga negara asing, BUMD dan BUMDes. 

“Jadi, petahana kepala daerah, walaupun sudah dinyatakan menang, tetap bisa dibatalkan kalau dia terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal ini,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, beberapa waktu lalu.

Rahmat mengatakan bahwa Bawaslu periode 2017-2022 akan membuka era baru penegakan hukum pemilu yang efektif dan tak tebang pilih. Bawaslu akan memanfaatkan kewenangan yang diberikan untuk sebesar-besar perbaikan demokrasi di masa yang akan datang. (064)