Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nekat, Ibu Hamil Jual Narkoba di Kota Jambi

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian saat menunjukkan barang bukti. Foto: Yogi/Jambiseru.com
JAMBI, KE - Dari hasil operasi razia Anti Narkotika (Antik) Siginjai 2020, Polresta Jambi berhasil mengamankan 29 orang yang diduga sebagai pengedar. Operasi antik ini digelar selama 20 hari, terhitung mulai 25 Februari hingga 15 Maret lalu.

Selain berhasil mengamankan 29 orang, polisi juga bergasil mengamankan 439,5 gram narkoba jenis sabu sebagai barang bukti.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian kepada Jambiseru.com (media partner kerinciexpose.com) mengatakan, dari kegiatan operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Jambi berhasil mengungakap kasus sebanyak 20 kasus.

“20 kasus itu terdiri dari Target Operasi (TO) 4 dan non TO 16. Dengan jumlah tersangka 29 orang, terdiri dari 24 laki-laki dan 5 perempuan, mereka ada yang bandar dan kurir,” katanya di Mapolresta Jambi, saat press relese.

Baca Juga : Pemilik Narkoba 4.9 Kg, Terancam Penjara Seumur Hidup

Ditambahkan Dover, dari 20 kasus tersebut, terdapat tiga kasus yang menonjol. Tiga kasus tersebut yaitu satu pasang pasangan suami istri (Pasutri) dengan inisial ES dan RS yang diamakan saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Baru.

“Kemudian satu tersangka inisial NA yang sedang hamil saat menggedarkan sabu di daerah Lebak Bandung dan satu orang inisial FZ yang melakukan perlawanan dengan cara menabrak mobil petugas di daerah Lippo Plaza,” tambahnya.

Dover menyebutkan, selama 20 hari razia operasi Antik Siginjai 2020, para tersangka menggedarkan narkotika hampir di seluruh Kecamatan, di Kota Jambi.

“Di Kecamatan Kota Baru 3 orang, Danau Sipin 1 orang, Telanaipura 7 orang, Jambi Selatan 2, Jambi Timur 4, Jelutung 11 orang,” ungkapnya.

Baca Juga : Jadi Bandar, 2 Perempuan dan 15 Pria Diamankan Polisi

Adapun barang bukti yang berhasil diamakan, yaitu 84 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 439,5 gram, ratusan plastik klip bening kosong, 19 unit handphone dengan berbagai merek, 4 unit timbangan digital, 5 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Nissan March warna silver.

“Semuanya dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ada yang pasal 114 ayat (1) dan (2) juga pasal 112 ayat (1) dan (2), dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun ke atas,” tutupnya. (Yog)