Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dibebaskan Dari Lapas, Napi Ini Malah Jadi Maling

Pelaku saat diamankan di polsek jelutung. Foto: Yogi/Jambiseru.com
JAMBI, KE - Menjalani hukuman di penjara tak lantas membuat A (31), warga Jalan lingkat Selatan, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, jera. Pasca ia asimilasi dari lapas Jambi, 3 April 2020 lalu, ia kembali berulah dan melalukan tindakan kriminal.

A nekat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Senin (13/4/2020) lalu. Korbannya adalah SA (40), warga lorong Teladan, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kapolsek Jelutung, Kapolsek Jelutung, Iptu Dian Purnomo kepada Jambiseru.com (media partner kerinciexpose.com) menjelaskan, pada Senin (13/4/2020) lalu, sekitar jam 20.30 WIB, korban bersama suaminya meninggalkan rumah dan pergi ke rumah kerabatanya.

“Setelah itu, korban pulang kerumah dan didapati pintu rumah sudah terbuka dan kunci gembok sudah dirusak. Saat dicek ke dalam rumah bagain kamar sudah berantakan, 1 unit handphone tab merek advad hilang,” ugkap Kapolsek, Senin (20/4/2020).

Baca Juga : Update Kemnaker: 1,9 Juta Pekerja Dirumahkan dan PHK Akibat Corona

Kata Dian, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh anggota opsnal pada tanggal (16/4/2020) sekira pukul 20.00 WIB. Penangkapan terjadi saat anggota Opsnal tengah berpatroli.

“Pelaku diamankan dengan warga pada saat tegah melakukan aksinya di tempat lain. Melihat kerumuman anggota kita langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Jelutung,” tuturnya.

Sementara, Kanit Reskirm Polsek Jelutung, Kanit Reskrim Jelutung, Ipda Fajar, membeberkan, tersangka ini sejak mendapatkan asimilasi dari Lapas, sudah melakukan tindakan Curat sebanyak empat (4) kali. Tetapi yang melapor hanya satu (1) orang.

“Dari asimilasi tanggal 3 April lalu. Tersangka ini 4 kali melakukan. Untuk hukumannya, kita koordinasi dengan bapas. Jadi katanya tersangka ini tetap menjalani hukum yang lama dan ditambah dengan kasus ini,” bebernya.

Dian menambahkan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 350 ribu.

Baca Juga : Ini Besaran THR Lebaran 2020 yang Diterima PNS Berdasarkan Golongan Jabatan

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit tang warna hijau, 1 buah obeng warna hijau dan 1 buah sarung pelindung tab warna hijau.

Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun pidana penjara. (yog)