Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tantangan Baru, Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid19

Dr (c) Riswanto Bakhtiar, S.AP, M.A.P  Pengamat Politik Universitas Ekasakti Padang Konsultan Politik dan Pemenangan Pilkada Indo Jarinusa Jakarta
Kerinciexpose.com - Berdasarkan kesepakatan Pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum bahwa Pilkada serentak Seluruh Indonesia 2020 dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Maka pemerintah menindaklanjuti dengan menerbitkan Perpu Nomor Tahun 2020  tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun  2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota,   yang ditandatangani oleh  Presiden Joko Widodo, yang pada intinya adalah menetapkan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Kemudian oleh Komisi pemilihan umum dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Gub/wagub, Bup/wabup, wako/wawako tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020.

Keputusan melaksanakan Pilkada serentak tanggal 9  Desember 2020 ditengah pandemi covid19 banyak menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat terutama dikalangan aktifis politik, tokoh politik dan LSM pemantau serta pengawas pilkada serentak 2020. Hal yang paling mendasar dan pokok menjadi permasalahan yang muncul atas tetap dilaksanakannya pilkada serentak tahun 2020 adalah pertama, masih tingginya tingkat penyebaran wabah pandemi covid19 yang belum tau kapan akan berakhir atau setidaknya sudah ada penurunan angka pasien yang positif tersuspect covid19. kedua, anggaran yang digunakan untuk melaksanakan pilkada serentak 2020 diambil darimana, sementara anggaran dari lembaga pemerintah, kementerian dan pemerintah daerah sudah dipangkas hampur 50% untuk penanganan wabah pandemi covid19. Walaupun masih banyak pokok masalah lain yang menjadi topik pembicaraan masyarakat yaitu resiko panitia pelaksana, sistim pemungutan suara, kesiapan kandidat yang bertarung, dan yang paling diragukan adalah tingkat partisipasi masyarakat untuk memilih.

Namun dalam tulisan ini pokok bahasan yang dibahas adalah 2 masalah besar yang menjadi perhatian yaitu masih tingginya angka penularan covid19 dan anggaran pilkada serentak 2020.

Tidak dapat dipungkiri bahwasanya sampai hari ini jumlah angka pasien yang tersuspect covid19 masih sangat tinggi hampir 28.818 ribu orang, meninggal 1.721 orang, sembuh 8.892 orang (data gugus tugas covid19 4 juni 2020). melihat kondisi ini sangat beresiko pilkada serentak dilaksanakan, karena dikhawatirkan akan menambah jumlah masyarakat yang tertular covid19. Namun kita juga harus memahami dan mengerti bahwa sampai saat ini, belum ada yang bisa memprediksi kapan virus ini akan selesai, sementara obat dan vaksin juga belum ada. melihat jumlah pasien yang sembuh hampir 8.892 orang tanpa obat dan vaksin, banyak yang berkeyakinan covid19 ini tidak menjadi masalah jika pilkada dilaksanakan. Dengan ketentuan dan kesepakatan yang sudah diputuskan oleh pemerintah, dpr, kpu, gugus tugas covid19 dan kementerian kesehatan, bahwa pilkada bisa dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protap protokol covid19. Petugas dan masyarakat wajib pakai masker, jaga jarak (physical distancing, mencuci tangan sebelum dan sesudah memilih, dll. Artinya selagi kita memperhatikan protap protokol covid19, pilkada tidak masalah dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Walaupun banyak pihak yang belum yakin ini akan bisa terlaksana dengan baik.

Kedua tentang anggaran pilkada serentak 2020. Sejak di tetapkan pilkada serentak 2020 tanggal 23 September 2020 kemudian dimundurkan dan ditetapkan menjadi tanggal 9 Desember 2020, anggaran pilkada tidak ada masalahnya baik di APBN maupun APBD. Karena anggaran pilkada serrentak sudah disepakati antara pemerintah dengan penyelengara baik KPU dengan pemerintah cq. Kemenkeu , KPUD Propinsi dan Kabupaten dengan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten, yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah yang sudah dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN dan APBD Propinsi/Kabupaten/Kota tahun 2020 yang disahkan dan ditetapkan pada tahun 2019. Artinya untuk  Anggaran pilkada serentak ini sudah tersedia dan tinggal digunakan sesuai dengan isi Naskah Perjanjian Hibah tersebut, dan jika ada perubahan akan dituangkan lagi dalam kesepakan bersama antara pemerintah dan penyelenggara pilkada. 

Tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi pelaksanaan pilkada serentak 2020 dimasa pandemi covid19, supaya legitimasi dan regenerasi roda pemerintahan bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.

Mari kita dukung pilkada serentak 2020 dengan tetap memperhatikan protap protokol covid19. (064)