Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perempuan Pemeran Video Syur dari Jambi Jadi Tersangka

Ilustrasi (ist)

KERINCIEXPOSE.COM - Akhirnya polisi menetapkan DMP sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai perempuan pemeran video syur dari Jambi.


Namun perempuan yang videonya sempat viral itu tidak ditahan. Perempuan pemeran video syur dari Jambi itu tidak ditahan lantaran masih di bawah umur yaitu baru 18 tahun.

“Untuk saat ini pemeran utamanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak kita tahan. Namun proses hukum tetap berjalan,” kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andi Purnawan, kepada wartawan Selasa (24/11/2020).

Usai memeriksa tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti yang disita tersebut yaitu ponsel, buku rekening, kartu ATM dan slip penarikan uang keuntungan sebesar Rp 8 juta.

Kapolres mengatakan, kasus ini berawal saat polisi mendapatkan informasi adanya video syur yang dibuat perempuan asal Jambi, yang viral di media sosial. Bahkan video tersebut telah tersebar di situs dewasa.

Baca Selengkapnya DISINI