Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Eks Anggota BPK Rizal Djalil Resmi Ditahan KPK

KERINCIEXPOSE.COM - KPK menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, yang terjerat kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) TA 2017-2018 di Kementerian PUPR.


Rizal ditahan setelah menyandang status tersangka sejak akhir September 2019. Tak hanya Rizal, tersangka lain yang ditahan KPK yakni Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"KPK menahan para tersangka selama 20 hari. RIZ (Rizal Djalil) ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. LJP (Leonardo) ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/12).

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," lanjutnya.

Latar Belakang Kasus

Perkara ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada 28 Desember 2018. Saat itu, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan pejabat Kementerian PUPR.

Mereka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Mereka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100 dari pihak PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE).

Adapun Rizal dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar SGD 100 ribu atau senilai Rp 1,02 miliar dari Leonardo. Suap itu merupakan realisasi dari janji Rp 1,3 miliar yang diutarakan Leonardo ke Rizal.

Suap itu diberikan lantaran Rizal diduga telah membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.

Sumber: Kumparan