Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Politisi PKB Usulkan Agar Skema Penyelenggaraan Pemilu Tetap




KERINCIEXPOSE.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengusulkan agar skema penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak mengubah Undang-undang (UU) No.10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yaitu Pilkada digelar secara serentak nasional pada 2024.

"Terkait pelaksanaan Pilkada serentak nasional, termasuk DKI, menurut saya harus tetap menggunakan skema UU No. 10 tahun 2016, yakni Pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2024," katanya, Rabu (27/1/2020).

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berkata, Pilkada serentak secara nasional pada 2024 dalam UU 10/2016 merupakan koreksi penyelenggaraan Pilkada yang diatur UU 01/2015. Yakni skema Pilkada serentak nasional dijalankan tahun 2027. Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar. Produk hukum lama itu telah diperbarui melalui UU 10/2016.

"Skema ini telah diubah Presiden dan DPR dengan UU 10/2016, dimana Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan tahun 2024. Di dalam UU ini diatur pelaksanaan Pilkada terakhir sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan tahun 2020 yang sudah dilaksanakan bulan desember 2020 kemarin," terang Luqman.

Luqman mengingatkan, Pilkada digelar serentak nasional pada tahun 2024 juga mengefisiensi anggaran negara. Serta sebagai upaya menciptakan kehidupan politik nasional yang stabil.

"Pelaksanaan Pilkada, berpotensi menimbulkan dinamika sosial politik yang negatif, bahkan kadang memicu pembelahan serius di tengah masyarakat," tuturnya.

Luqman berkata, saat ini semua pihak sampai dua tahun ke depan masih fokus penanganan pandemi Covid-19 dan dampak ekonominya.

"Dengan skema Pilkada serentak nasional tahun 2024, situasi politik nasional akan lebih kondusif dan anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi, mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang melonjak akibat pandemi Covid," ucapnya.

Dengan alasan itu, kata Luqman, pemerintah dan DPR tidak perlu mengubah ketentuan UU 10/2016 tentang Pilkada serentak pada 2024. Tidak ada urgensi untuk mengubah skema Pilkada yang berlaku.

"Apalagi tidak ada urgensi mendesak yang dapat menjadi alasan rasional untuk mengubah skema Pilkada serentak 2024," katanya.

Sumber: PKB.ID