Zumi Zola divonis 6 tahun penjara
JAMBI - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar siang ini, Kamis (6/12).
Selain pidana penjara, Zola juga dijatuhi pidana penjara sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Zumi Zola, berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik, selama lima tahun dihitung setelah selesai menjalani masa hukuman.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara. Selain itu, Zola juga dituntut denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Setelah membacakan vonis, ketu majelis hakim memberikan waktu kepada Zumi Zola untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, Zumi Zola menyatakan menerima vonis tersebut.
"Saya menerima yang mulia," kata Zumi Zola kepada majelis hakim.
Sementara itu, jaksa KPK saat dimintai tanggapannya oleh ketua majelis hakim menyatakan masih pikir-pikir."Kami menyatakan pikir-pikir,"ujar jaksa.(Ga/Ad)