Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemprov Jambi Tingkatkan Anggaran Untuk Penanganan Covid-19 Rp11 Miliar

Sekda Provinsi Jambi Sudirman
JAMBI, KE - Pemerintah Provinsi Jambi meningkatkan anggaran untuk penanganan Covid-19. sebesar Rp11 miliar. Dana ini diambil dari Dana Tak Terduga yang ada di APBD Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota.

Upaya ini dilakukan terutama untuk mencegah penambahan kasus, dengan harapan jumlah yang terinveksi Covid-19 tidak bertambah.

Kebijakan anggaran dalam menyikapi Covid-19 tersebut dikemukakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH,MH yang mewakili Gubernur Jambi dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin 23 Maret 2020 sore.

Dalam rapat tersebut, semua instansi menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi, serta berbagai tantangan yang dihadapi.

Baca Juga : Bumi Perkemahan Sungai Gelam, Direncanakan Jadi Karantina Covid-19 Jambi

Sudirman menekankan bahwa gugus tugas yang terdiri dari lintas sektor, yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Forum Komunkasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jamni, TNI, Polri, pengelola bandara (Angkasa Pura II) Jambi, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Lapas, BPOM Jambi, harus lebih sinergis lagi.

Sudirman mengatakan, dalam upaya meningkatkan sinergitas, Gubernur Jambi akan mengirim surat kepada kabupaten dan kota untuk memperoleh data, baik ODP (Orang Dalam Pemantauan) maupun PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

Sudirman menjelaskan, dalam penanganan Covid-19, Status Provinsi Jambi telah naik dari waspada menjadi siaga, dengan demikian, Dana Tak Terduga (DTT) bisa dialokasikan untuk penanganan Covid-19, yang terutama dialokasikan untuk 3 OPD: Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, dan BPBD. “Ini merupakan bagian dari tindak lanjut komitmen pemerintah daerah,” ujar Sudirman.

Dalam pernyataan pers Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME pada 21 Maret 2020 dinyatakan, dengan naiknya status Jambi dari waspada menjadi siaga, yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jambi.

Maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah bisa menggunakan Dana Tak Terduga yang ada di APBD Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Untuk Provinsi Jambi, Dana Tak Terduga yang telah disiapkan, berdasakan informasi dari Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Rp11 miliar.

Baca Juga : Pelatih Tunggal Putra Pelatnas Hendry Saputra Berstatus PDP Covid-19

Senada dengan yang dikemukakan Pj.Sekda Provinsi Jambi, Wakapolda juga menekankan sinergitas dan keseriusan bersama.

“Kita harus bersineregi dan berpikir serius,” tegas Wakapolda Jambi. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher mengatakan, pihaknya telah mengadakan pelatihan penanganan Covid-19 kepada 122 orang, yakni kepada dokter, perawat, dan para medis.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr.Samsiran Halim memberikan paparan tentang Covid-19, terutama upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Diantaranya menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menggunakan hand sanitizer, etika batuk dengan menutup mulut, etika bersin, menerapkan social distancing (jaga jarak) dan sebisa mungkin menghindari kerumunan sosial. (*/)

Sumber : Inilahjambi.com