Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Napi Keluar Jeruji, Mencuri Lagi, Terus Ditembak Polisi

Pelaku saat diamankan polsek telanaipura. Foto: Yogi/Jambiseru.com
JAMBI, KE - Lagi, mantan Narapidana (Napi) tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Jambi, yang dibebaskan untuk mencegah penyebaran Covid-19, kembali berulah.

Mantan Napi tersebut diketahui, Ilham Mustakim (25), warga Lorong Pancasila, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Kembali berurusan dengan polisi, lantaran melakukan aksi pencurian di kamar kos di Jalan Empu Gandring Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Kapolsek Telanaipura, Akp Yumika, kepada Jambiseru.com (media partner kerinci expose.com) menjelaskan, Ini tersangka pencurian dengan pemberatan dengan tersangka berinisial IM, yang mana yang bersangkutan adalah napi yang baru saja mendapatkan pengurangan asimilasi dari Kemenkumham.

“Ia diringkus tim Opsnal Polsek Telanaipura Kota Jambi di kawasan Kelurahan Murni, Telanaipura. Saat diringkus, tersangka berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki,” kata Kapolsek.

Kata Yumika, saat melakukan akisi pencurian, pelaku membuka jendela kamar kos. Yang mana pada saat itu tidak dikunci oleh korban.

Kemudiam, aksinya terungkap setelah kamera pengawas CCTV merekam aksi tersangka.

“Kita dalami dan kita telusuri, kemudian berhasil kita lakukan upaya penangkapan terhadap tersangka,” tambahnya.

Yumika melanjutkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamkan barang bukt. Berupa 2 unit Handphone, 1 cincin emas putih dan 1 cincin emas kuning.” jelasnya.

“Tersangka harus kembali merasakan dinginya jeruji besi. Tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan dengan paling lama kurungan penjara 7 tahun,” tutupnya. (yog)