Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

THR PNS di Depan Mata, Gaji ke-13 Masih Dipikirkan

Foto: Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani saat memberikan keterangan mengenai APBN 2020 (CNBC Indonesia/Cantika Adinda Putri)
JAKARTA, KE - Pemerintah memastikan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS seperti tahun-tahun sebelumnya. Bedanya, saat ini THR hanya akan diberikan kepada level eselon III ke bawah.

Sedangkan untuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan eselon I dan II atau setara pejabat tidak diberikan. Sebab, keuangan negara saat ini tengah berat dalam meminimalisir dampak wabah Covid-19 ke perekonomian.

Pencairan anggaran PNS pun dikatakan akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. Artinya akan diberikan pada 13 Mei, karena Lebaran jatuh pada 23-24 Mei 2020.

Namun, untuk gaji ke-13 pemerintah belum bisa memastikan kapan akan diberikan dan berapa anggarannya. Sebab, pemerintah masih belum membahas dan mengutamakan THR terlebih dulu.

"Nanti (gaji ke-13), kita masih follow up untuk THR yang sudah diputuskan Presiden," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/4/2020).

Untuk Peraturan Presiden (PP) THR tahun ini masih menunggu finalisasi pembahasan. Sebab, dengan penghapusan THR bagi pejabat negara, dibutuhkan perhitungan ulang.

"Lagi kita koordinasikan dengan KemenpanRB yang lead nya," kata Askolani.

Apalagi, tahun ini THR bagi level eselon III ke bawah juga tidak memasukkan tunjangan kinerja seperti tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun ini, THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja. (dru)


Sumber : CNBC Indonesia