Bejat! Kakek 80 Tahun Perkosa Bocah 10 Tahun di Tembesi
Pelaku yang berhasil diamankan polres batanghari, Foto: Rizki/Jambiseru.com |
Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda, membenarkan kejadian pemerkosaan tersebut saat dikonfirmasi oleh BIRU (Jambi Seru), Sabtu (2/5/2020).
"Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku yang sudah berusia 80 tahun, dan saat ini pelaku sudah kita amankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda kepada Jambiseru.com (media partner kerinciexpose.com).
Diterangkan, kronologis kejadian berawal saat pelaku J hendak keluar rumah menuju kediaman temannya, Rabu 4 Maret 2020. Tetapi ia mengurungkan niat ketika melihat bocah kecil perempuan yang sedang bermain dekat rumah.
Entah setan apa yang merasukinya, tiba-tiba saja pelaku J mendekati korban, lalu memberi uang kepada korban sebesar Rp 40 ribu. Setelah memberi uang itu, J menyeret korban masuk ke dalam rumahnya.
Di dalam kamar, J melepas celana bocah polos yang tak tahu apa-apa itu, kemudian memperkosanya tanpa pikir panjang. Setelah melakukan itu, ia membiarkan korban pergi.
Tak hanya sampai di situ, selepas kejadian pertama, pelaku kembali melakukan modus yang sama. Ia terus memperkosa korban sampai 4 kali, terakhir pada Minggu 5 April 2020. Saat inilah korban melaporkan apa yang menimpanya kepada orang tuanya.
Orang tua korban, mendengar pengakuan bocah polos itu, murka, lalu melaporkan ke Mako Polres Batanghari. Oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari, kasus ini segera diselidiki. Tak berapa lama, pelaku diciduk dan digelandang ke Mako Polres Batanghari.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Batanghari, Orivan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan orang tua korban pada Kamis 16 April 2020 sekira pukul 11.50 wib ke Unit PPA Polres Batanghari.
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan memang benar pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban, akhirnya pada 22 April 2020 pelaku berhasil ditangkap kediamannya dengan bantuan personil Polsek Tembesi," terangnya.
Dilanjutkan Orivan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti pakaian yang saat korban di setubuhi oleh pelaku.
Pelaku dijerat tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 76D UU rI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.(riz)