Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penolakan AZAS di Tanah Kampung Berbuntut Panjang, FIYOS di Tolak di Pondok Tinggi

 

Dampak dari Penolakan Paslon AZAS di Tanah Kampung oleh Tim 02, akhirnya membuat warga Pondok Tinggi dan Lembaga Adat Depati Payung menolak blusukan yang akan digelar oleh Fikar-Yos di Wilayahnya dengan alasan kenyamanan dan keamanan. (064)
KERINCIEXPOSE.COM – Penolakan kedatangan Paslon 01 Ahmadi–Antos di Tanah Kampung oleh tim Fikar – Yos beberapa waktu lalu menimbulkan kekecewaan bagi warga Pondok Tinggi. 

Pasca kejadian penolakan Ahmadi-Antos di Tanah Kampung oleh sebagian tim nomor urut 2, ternyata berdampak pada masyarakat Pondok Tinggi, khususnya warga Karya Bakti dan Koto Lebu, mereka menyatakan menolak paslon 02 Fikar–Yos yang akan melakukan blusukan di wilayah Depati Payung Pondok Tinggi. 


Pada hari yang sama, yaitu pada tanggal 31 Oktober lalu, saat Paslon AZAS di tolak di Tanah Kampung, dan pada hari itu juga, dikarenakan jadwal Blusukan dan Kampanye Fikar-Yos di Desa Lawang Agung, warga ingin menghadang dan menolak Paslon 02 ini berkampanye di Desa mereka akan tetapi dikarenakan hujan lebat, maka warga membubarkan diri.  


Pasca kejadian itu, Lembaga Adat Depati Payung Pondok Tinggi mengeluarkan pernyataan akan menolak kedatangan paslon 02 Fikar-Yos di Wilayah adat Depati Payung Pondok Tinggi. 

Surat Keputusan Lembaga Adat Depati Payung Pondok Tinggi

Penolakan ini adalah keputusan Depati 11 Perut wilayah Depati Payung Pondok Tinggi dan di ketahui oleh ninik mamak berempat dan lembaga adat depati payung pondok tinggi.


Sebagaimana diketahui Paslon Fikar-Yos akan mengadakan blusukan dan kampanye pada hari Selasa (10/11/2020) didesa Karya Bakti. oleh karena itu warga setempat memasang spanduk penolakan. 

Keputusan rapat lembaga adat depati payung bukan tanpa alasan, ini setelah sebelumnya memperhatikan dan mempertimbangkan adanya penolakan dari warga setempat yaitu Lawang Agung yang masuk dalam wilayah adat Depati Payung Pondok Tinggi terhadap Cawako dan Cawawako nomor urut 2 yang dilakukan pada tanggal 31 oktober 2020 lalu saat Paslon tersebut blusukan di Desa Lawang Agung, yang mana desa tersebut termasuk dalam wilayah adat depati payung pondok tinggi.


 

Maka berdasarkan hal tersebut kami selaku lembaga adat dan ninik mamak berempat wilayah depati payung pondok tinggi kami berharap agar kegiatan yang direncanakan atau akan dilaksanakan oleh pasangan cawako dan cawawako nomor urut 2 di wilayah lembaga adat depati payung pondok tinggi agar ditunda sampai situasi normal kembali.


Hal ini kami lakukan dengan alasan kenyamanan keamanan masyarakat diwilayah lembaga adat depati payung pondok tinggi apabila kegiatan tersebut tetap dilaksanakan kami khawatir akan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan di wilayah adat yang kami pimpin.


Surat dari lembaga adat depati payung pondok tinggi tersebut diperuntukkan Kepolisian Resor (Polres) Kerinci yang di tanda tangani Dpt Hendri jaya rio singaro Dpt Atriswan Rio mandaro, Rio Sepirman Rio Pati dan Syamsu Rizal Rio Tumenggung dan diketahui oleh Ketua Umum Lembaga Adat Pondok Tinggi Dpt H. Livta Warman S.Sos.


Masyarakat membenarkan penolakan tersebut mengatakan, "kami atas nama masyarakat karya bakti dan koto lebuh menolak tim FIYOS karena sudah menjadi keputusan lembaga adat depati payung pondok tinggi, ini adalah daerah dan wilayah kawasan kami. Kami tetap pada pendirian ujar masyarakat". (064)