Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Imigrasi Kerinci Deportasi Satu WNA Asal Bangladesh



KERINCIEXPOSE.COM - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci akan melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dengan inisial MD.

MD dideportasi karena telah terbukti melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal. Karenanya WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi dan penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci, Raden Indra mengatakan, Kamis (28/01/2021) malam MD akan diberangkatkan ke Jambi, untuk selanjutnya menuju Jakarta.

“Sesampai di Jambi akan di swab, lalu pada Sabtu atau Minggu akan diterbangkan ke Jakarta,” katanya.

Baca Selengkapnya DISINI