Imigrasi Kerinci Deportasi Satu WNA Asal Bangladesh
MD dideportasi karena telah terbukti melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal. Karenanya WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci, Raden Indra mengatakan, Kamis (28/01/2021) malam MD akan diberangkatkan ke Jambi, untuk selanjutnya menuju Jakarta.
“Sesampai di Jambi akan di swab, lalu pada Sabtu atau Minggu akan diterbangkan ke Jakarta,” katanya.