Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kontrak Tak Diperpanjang, Guru SMP ini Jual Es demi Biaya Hidup

Kerinciexpose.com - Wa Ode Syahripu, guru tenaga kontrak di SMP Negeri 1 Taliabu Selatan, Pulau Taliabu, Maluku Utara, itu harus banting tulang dengan pekerjaan sambilannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai anaknya bersekolah.


Ia bilang, hal itu dilakukan karena hingga saat ini, masa kontrak para pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak, habis, lalu diberhentikan sementara waktu oleh Pemda Kepulauan Taliabu. Namun, hingga kini, kabar untuk mengaktifkan kembali para tenaga kontrak ini, belum juga terdengar.

“Alhamdulillah meski tidak mengajar (di sekolah), tapi saya dan keluarga bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan berjualan es pisang ijo,” ungkap perempuan lulusan Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, tahun 2013 itu, beberapa waktu lalu.

Uang hasil jualan es pisang ijo itu pun digunakan untuk biaya anaknya bersekolah di bangku lekas 2 SD. “Kalau anak kedua laki-laki belum sekolah,” kata perempuan kelahiran 1989 di Pasar Wajo, Buton, Sulawesi Tenggara itu.

Wa Ode yang sudah berusia 32 tahun itu, dikontrak sebagai guru di SMP Negeri I Taliabu sejak 2019. Ia baru memulai berdagang es pada Januari 2021, atau sejak Pemda memberhentikan mereka.

Meskipun penghasilan dari berdagang es pisang ijo dalam sebulan tidak seberapa jika dibandingkan dengan gaji guru kontrak, namun dirinya tetap semangat.

“Gaji guru kontrak itu satu bulan Rp 1.100.000. Kalau jualan es hanya dapat Rp 500.000, perbulan. Kecil memang, tetapi saya tetap bersyukur dengan penghasilan yang ada saat ini,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru mengaku tidak tahu kapan pegawai tidak tetap dan guru kontrak kembali diaktifkan, setelah dilakukan pemutusan kerja untuk sementara waktu.

Kebijakan Pemkab Pulau Taliabu itu sudah memasuki 3 bulan, terhitung mulai awal tahun hingga Maret 2021. Padahal pihak Pemkab sempat menyampaikan bahwa kebijakan itu hanya berlaku sementara, dan akan diaktifkan kembali pada Januari 2021.

Namun target dari kebijakan tersebut malah berkepanjangan hingga sekarang. Bahkan di akhir 2020, pemberkasan perekrutan PTT dan honorer tersebut sudah dilakukan masing-masing instansi.

“Belum ada info,” singkat Salim Ganiru, yang juga merangkap sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemkab Taliabu ini, pada Minggu 7 Maret 2021 malam.

Sumber: Kumparan