Profesional dan Integritas
Musri Nauli
Akhir-akhir ini, tema profesionalitas dan Integritas mewarnai wacana publik paska Putusan MK terhadap Pilkada Jambi 2020.
Didalam salah satu pertimbangannya, MK dengan tegas menyebutkan kata-kata profesionalitas dan integritas.
Disebabkan sebagai tidak profesional dan tidak mempunyai integritas menyebabkan MK kemudian memerintahkan dilakukan PSU di 88 TPS.
Kali ini diskusinya bukan semata-mata selisih suara ataupun perintah MK kepada 88 TPS. Namun berkaitan tema profesionalitas dan integritas.
Kata “profesionalitas” berasal dari kata “profesional”. Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan yang dimaksudkan dengan kata-kata “profesional” adalah (1) yang bersangkutan dengan profesi. (2) Memerlukan khusus untuk menjalankannya. (3) Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Misalnya lawan amatir diartikan sebagai pertandingan tinju. (4) Orang yang terlibat atau memenuhi kualifikasi dalam suatu profesi. (5). Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalannya.
Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia (online) kata “integritas” merujuk kepada “mutu, sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan. Makna ini dapat dijuga diartikan sebagai kejujuran.
Kata “integritas” juga menunjukkan kebulatan. Dapat juga diartikan sebagai keutuhan.
Didalam UU Advokat, makna integritas ditandai dengan kalimat “Advokat adalah profesi yang bebas, Mandiri dan bertanggungjawab”.
Didalam Kode Etik Advokat menempatkan advokat sebagai profesi terhormat (luhur) yang kemudian dikenal dengan istilah “officium nobile”.
Maknanya adalah advokat didalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian yang berpegang Teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan.
Makna-makna yang termaktub seperti “kemandirian”, “kejujuran”, “kerahasiaan” dan “keterbukaan” merupakan makna yang kemudian diterjemahkan sebagai “integritas’.
Sedangkan kata-kata seperti “bebas, Mandiri dan bertanggungjawab” dapat dimaknai sebagai profesional.
Profesionalitas dan integritas yang kemudian menempatkan advokat sebagai profesi yang Mulia (terhormat) atau “officium nobile”.
Dua kata mantra yang menyebabkan advokat menjadi berbeda dengan profesi lain adalah “Marwah” yang harus dijaga, dipertahankan seorang advokat.
Kehilangan salah satu saja seperti “bebas-mandiri-bertanggungjawab” menyebabkan seorang advokat dapat dikatakan sebagai kehilangan integritas.
Sedangkan kehilangan seperti “kemandirian-kejujuran-kerahasiaan-keterbukaan” menyebabkan seorang menjadi tidak profesional.
Kehilangan profesional dan integritas menyebabkan seorang kemudian tidak dapat lagi disebut sebagai advokat.
Dia kehilangan orang yang menjaga marwah dan martabat.
Dan dia hanya menjadi Manusia biasa. Dan hanya ditempatkan sebagai Kemanusiaan. Dan tidak dapat disebutkan sebagai Manusia yang menjalankan profesi Mulia (officium nobile).
Direktur Media Publikas Tim Pemenangan Al Haris-Sani