Dukung Pembangunan Kantor BKN, Pemprov Jambi Hibahkan Tanah Milik Daerah
Pemprov Jambi Hibahkan Tanah Milik Daerah |
Kerinciexpose.com - Gubernur Jambi Dr. H. Alharis, S.Sos, MH, didampingi oleh Wakil Gubernur Jambi Drs.H.Abdullah Sani,M.Pd.I, menerima Kunjungan Kerja Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Palembang, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jambi, Rabu (28/7/2021).
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Jambi menyerahkan dokumen hibah kepada Kepala BKN Regional Palembang, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pembangunan Gedung/Kantor BKN di Provinsi Jambi.
Dokumen yang diserahkan tersebut terdiri dari, Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor. 1017/KEP.GUB/SETDA.PEMD-3.2/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor.1185/KEP.GUB/SETDA.PEMD-3.2/2018 Tentang Pemberian Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Berupa Tanah Kepada Instansi Vertikal, dan Naskah Hibah Antara Pemerintah Provinsi Jambi Dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Didalam Naskah Hibah yang diserahkan oleh Gubernur Jambi, dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi menghibahkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dengan luas 20.105 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor. 12 Tahun 1996 dengan nilai perolehan sebesar Rp. 4.021.000.000,00 (empat milyar dua puluh satu juta rupiah), yang berlokasi di Jalan Jambi Palembang KM. 11 Desa Pondok Meja.
Tanah hibah tersebut akan digunakan untuk pembangunan Kantor Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara / UPT BKN Provinsi Jambi. (064)