Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jokowi Teken Perpres 15 Danau Prioritas Nasional, Termasuk Danau Kerinci

Objek Wisata Danau Kerinci

Kerinciexpose.com - Presiden Jokowi teken Peraturan Presiden tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional itu diteken Jokowi pada 22 Juni 2021.

Perpres itu menetapkan 15 danau prioritas nasional, salah satunya Danau Kerinci. Berikut 15 Danau Prioritas Nasional.

1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara

2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat

3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat

4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi

5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten

6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah

7. Danau Batur di Provinsi Bali

8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara

9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur

10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat

11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo

12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah

13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan

14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan

15. Danau Sentani di Provinsi Papua.

Baca Juga: Bincang Seri 14, Dirjen Badilag MA RI Mendaftar Sebagai Anggota BKDZN

Adapun arah kebijakan penyelamatan danau prioritas nasional dijelaskan di pasal 4 sebagai berikut:

Pasal 4

Penyelamatan Danau Prioritas Nasional didasarkan pada arah kebijakan berupa:

a. mencegah dan menanggulangi kerusakan Ekosistem Danau Prioritas Nasional;

b. memulihkan fungsi dan memelihara Ekosistem Danau Prioritas Nasional; dan

c. memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.

Pasal 5

Arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijabarkan dalam Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagai berikut:

a. pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam penataan ruang;

b. pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran;

c. penyelamatan Ekosistem perairan, Ekosistem sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau;

d. penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi; dan

e. pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran Pemangku Kepentingan.

Perpres itu mengatur bahwa tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat; dan tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat daerah.

Baca Juga: Paskibraka Jambi Asal Kerinci Meninggal Dunia, Gubernur Al Haris Sampaikan Pesan Duka

Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

b. Wakil ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

c. Ketua harian merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

d. Wakil ketua harian I merangkap anggota : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

e. Wakil ketua harian II merangkap anggota : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

f. Anggota:

1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;

3) Menteri Dalam Negeri;

4) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

5) Menteri Pertanian;

6) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

7) Menteri Kelautan dan Perikanan;

8) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

9) Menteri Badan Usaha Milik Negara;

10) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

11) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

12) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;

13) Panglima Tentara Nasional Indonesia;

14) Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan

15) Kepala Badan Informasi Geospasial.

Adapun tugas dari tim penyelamatan dijelaskan di pasal 10 sebagai berikut:

Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sesuai dengan kewenangannya bertugas melaksanakan arahan Dewan Pengarah dalam:

a. melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi terhadap:

1) perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;

2) pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;

3) pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan

4) pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;

b. merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta Pemangku Kepentingan.

Sumber: Detik.com