Polri Minta Maaf Insiden Brimob Bentak Wartawan Liput Sidang Etik Ferdy Sambo
Sosok anggota Brimob bentak wartawan di sidang kode etik Ferdy Sambo, 25 Agustus 2022. /Tangkap layar instagram/@warungjurnalis |
Kerinciexpose.com - Terkait insiden salah satu anggota Brimob yang membentak wartawan sebelum sidang etik Irjen Ferdy Sambo dimulai, Kamis (25/8), Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo menyampaikan permintaan maaf.
Permintaan maaf tersebut ia sampaikan secara langsung di depan seluruh wartawan yang meliput persidangan Ferdy Sambo di Transnation Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan |
“Saya selaku Kadiv Humas menyampaikan permohonan maaf kepada rekan media, mungkin dalam sidang KKEP ini ada hal yang kurang berkenan, atau hal yang membuat rekan-rekan tidak nyaman,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri.
Insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara awak media dan anggota Brimob. Awalnya, awak media telah mendapat izin masuk ke lobi TNCC untuk mengambil gambar Irjen Ferdy Sambo saat berjalan ke ruang sidang.
Namun, saat menunggu kedatangan Sambo, awak media dibentak salah satu anggota Brimob karena dianggap tidak tertib.
“Woi wartawan, dengar, kalian kalau tidak tertib saya tidak peduli, keluar kalian semua," bentak anggota Brimob yang tak diketahui namanya itu.
Rupanya, wartawan tidak diperbolehkan meliput dari jarak dekat untuk mengambil gambar Ferdy Sambo. Wartawan hanya boleh mengambil gambar dari luar gedung sambil menyaksikan prosesi pembukaan sidang lewat monitor yang disediakan di luar gedung.
Insiden pembentakan juga didengar langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri yang sudah ada di ruang sidang. Dia lalu menegur Brimob bersuara keras itu.
"Bilangin itu, jangan keras-keras. Apa itu?" kata Dofiri dari dalam ruangan sidang.
Dedi mewakili institusi Polri meminta maaf secara langsung karena telah menyebabkan insiden tersebut.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada rekan media,” tuturnya.
Dalam sidang etik ini, tersangka pembunuhan Brigadir Yosua yang juga eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, diberhentikan secara tidak hormat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) (atau dipecat-red) sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri sekaligus ketua sidang komite etik Sambo, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sumber: Kumparan.com