Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dewan Pers Verifikasi Faktual Media Jernih.id

Gedung Dewan Pers. Foto: Ist

Kerinciexpose.com - Media siber Jernih.id mengikuti proses verifikasi faktual Dewan Pers yang dilakukukan secara virtual melalui Zoom dari kantor Jernih.id di Jalan Kaca Piring, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (08/11/2022).

Direktur PT Jernih Indonesia Multimedia, M Syafe'i, mengatakan selain untuk memenuhi syarat legalitas sebagai media massa dirinya berharap dengan verifikasi faktual Dewan Pers ini Jernih.id bisa mengevaluasi kelemahan-kelemahan dan memperbaikinya.

"Jernih.id adalah media kecil yang mempunyai keinginan untuk berkembang dan maju. Maka dengan verifikasi faktual ini semoga Jernih.id bisa menata diri lebih baik lagi ke depan sebagai ruang informasi yang baik bagi masyarakat," ungkap M Syafe'i.

Dirinya menyebutkan, dengan terlaksananya verifikasi tersebut media yang dipimpinnya ini menjadi tahu apa yang menjadi kekurangan selama ini, baik dari segi kelengkapan berkas, ketaatan peraturan, hingga terkait isi konten.

"Hal itu akan segera kita lengkapi dan perbaiki, dan akan kita sampaikan ke Dewan Pers. Ini juga menjadi koreksi yang baik untuk kita jika ingin maju dan berkembang," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang IT (Information Technology) JMSI Provinsi Jambi yang ditunjuk Dewan Pers sebagai saksi verifikasi faktual media Jernih.id mengatakan, dirinya melihat keseriusan dan kejujuran dari para pimpinan Jernih.id saat proses verifikasi berlangsung.

"Jernih.id cukup baik dalam menjawab setiap pertanyaan. Semua berkas yang diminta pun juga sudah disediakan untuk ditunjukkan kepada Dewan Pers. Ini adalah pintu gerbang buat Jernih.id untuk tetap konsisten menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik," kata Hendra yang akrab disapa Otoy Oleng itu.

Untuk diketahui, verifikasi ini dilakukan oleh Tim Verifikasi Faktual Dewan Pers Ari Wibowo dan Tenaga Ahli Dewan Pers Ema Mukarramah. Proses verifikasi yang dimulai pada pukul 13.00 WIB itu berlangsung selama kurang lebih satu jam.