Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Baru, Beli Gas LPG 3 Kg Harus Pakai KTP Mulai 2023

 

Gas LPG 3 Kg. Foto: Ist

Kerinciexpose.comAturan baru, mulai tahun 2023 bagi warga yang ingin membeli gas LPG 3 Kg harus membawa dan mengggunakan KTP. 

Dikutip dari postingan akun instagram @statusfakta, Pemerintah bakal melakukan uji coba pembatasan pembelian gas LPG 3 Kg kepada masyarakat mulai 2023 mendatang. Hal tersebut dilakukan agar penyaluran LPG 3 Kg dapat lebih tepat sasaran.


Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan bahwa setiap pembelian LPG 3 Kg yang dilakukan oleh masyarakat nantinya akan disesuaikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Untuk itu, masyarakat yang akan membeli LPG 3 Kg nantinya cukup menunjukkan Kartu Identitas Penduduk (KTP).


“Ini tidak akan ada perubahan sama sekali kepada pembeli. Pembeli cukup menunjukkan KTP nya, kita akan melihat kita masukan datanya kalau masuk, sesuai dengan P3KE ini dia beli silahkan gak ada masalah. Kalau gak ada kita akan update gitu. Sehingga tidak ada pembatasan," kata Irto di Kantor BPH Migas, Senin (19/12/2022).


Menurut Irto data P3KE tersebut nantinya akan diintegrasikan ke aplikasi "subsiditepat". Namun demikian aplikasi ini masih bersifat sementara. "Itu kita sedang uji coba nanti akan kita kembangkan seperti apa tunggu saja. Intinya ada perubahan dalam pembelian lpg 3 kg. Gitu ya," ujarnya.


Adapun sejauh ini pihaknya dan pemerintah telah melakukan pembatasan pembelian LPG 3 Kg di lima Kecamatan. Ini dilakukan untuk mengetahui tingkat konsumsi masyarakat terhadap penggunaan LPG 3 Kg. "Jadi rata-rata memang sebagian besar 90% pembeli di lima kecamatan itu 1-4 tabung perbulan," kata dia.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyebutkan, agar subsidi LPG 3 kg bisa tepat sasaran maka Pertamina sudah mulai melakukan registrasi pendataan masyarakat miskin. Hal itu juga dibantu dengan data P3KE.


Tutuka mengungkapkan bahwa data P3KE itu sudah diterapkan pada lima kabupaten kota di Indonesia. 


“Daerah yang dimaksud seperti Cipondoh, Tangerang Selatan, Semarang, dan lain sebagainya. "Sudah di 5 kabupaten kota, Cipondoh, Tangsel, terus ada juga di Semarang, gitu ya ada lima," pungkasnya.