Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Total Jadi 10 Orang
Kerinciexpose.com – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan satu tersangka baru berinisial YAS, sehingga total tersangka yang telah ditahan kini mencapai 10 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jayanegara, SH, MH, menjelaskan bahwa YAS merupakan Pejabat Pengadaan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, HC, yang sebelumnya juga sudah ditahan dalam kasus ini.
Menurut Sukma, YAS memiliki peran penting dalam skema korupsi tersebut. “Tersangka YAS bersama-sama dengan tersangka lainnya memecah paket pekerjaan sehingga pengadaan bisa dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Setelah itu, YAS menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers yang turut didampingi Kasi Pidsus Yogi, SH dan Kasi Intel Agung, SH.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 5,5 miliar.
Sama seperti sembilan tersangka sebelumnya, YAS disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” tegasnya. (*)