Langkah Ratu Raih Dukungan PDIP Terjegal Aturan Partai
![]() |
Ratu Munawaroh (doc/ist) |
Dalam poin 12 pada surat pernyataan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PDIP yang beredar disebutkan, 'kader/anggota partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dengan syarat menjadi anggota selama 3 tahun terakhir berturut-turut.'
Diketahui, Ratu Munawarah yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal wakil gubernur Jambi bersama Cek Endra dalam pilgub ini, bukan kader PDIP. Dia sebelumnya tercatat sebagai kader Partai Amanat Nasional. Namun merasa tidak mendapat support, Ratu melirik PDIP.
Belum diketahui keabsahan surat pernyataan itu. Namun Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto tidak membantah surat tersebut. Dipastikan bahwa surat itu resmi dikeluarkan PDIP.
"Semua itu yang tentukan DPP (PDIP). Kami menunggu saja," kata Edi Purwanto singkat, melalui Whatapps, Selasa 8 Juli 2020.
Selain Ratu Munawarah, kandidat kuat yang berebut dukungan PDIP adalah Safrial. (red)