Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Menpan RB, Resmi Hapus Tenaga Honorer Tahun 2023

 

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Setkab.go.id

Kerinciexpose.com - Menpan RB, Tjajo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang

Setelah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, kali ini Menteri PANRB Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer pada 2023 lewat edaran baru.

Edaran itu adalah Surat Menteri PANRB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022.

Surat yang diterbitkan pada 31 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga pusat dan daerah. Ketentuan penghapusan diatur dalam Pasal 6 huruf a dan b sebagai berikut:

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar para Pembina Kepegawaian:

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

b. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourching) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Tjahjo mengancam Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat tersebut dengan mengangkat pegawai non-ASN, akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghapusan tenaga honorer pada 2023 sudah diatur lama. Di antaranya dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan pegawai non-PNS dalam jangka waktu 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.

"PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana pasal 99 ayat 1 jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK," ucap Tjahjo dalam SE tersebut.

Sumber: Kumparan.com