Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

THR Dianggarkan Rp 29 T, Angin Segar PNS Bisa Bernapas Lega

Foto : ist
JAKARTA, KE - Kementerian Keuangan di bawah komando Sri Mulyani Indrawati dikabarkan sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 29 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Pemerintah pun akan segera merilis Peraturan Presiden (PP) mengenai pencairan anggaran tersebut.

Anggaran THR PNS yang beredar ini lebih kecil dibandingkan yang ditetapkan di APBN 2020 sekitar Rp 35 triliun. Hal itu lantaran ada penghematan sekitar Rp 5,6 triliun.

Baca Juga : Pemerintah Cairkan BLT Dana Desa Rp 22 Triliun, Datangi Langsung Rumah Warga

"Kalau kebutuhan (anggaran THR PNS) nya total sekitar Rp 29 triliun, (setelah) ada efisiensi Rp 5,6 triliun," ujar sumber CNBC Indonesia, Selasa (28/4/2020).

Anggaran THR itu akan diberikan untuk PNS baik di pusat dan daerah serta pensiunan. Sedangkan untuk pencairannya akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Lebaran. Artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Adapun penghematan anggaran THR tahun ini timbul karena tidak diberikan kepada seluruh PNS. THR hanya diberikan kepada PNS level eselon III ke bawah atau yang setara, sedangkan eselon I dan II, pejabat seperti Presiden, Wapres, Menteri dan anggota DPR tidak mendapatkan THR.

Baca Juga : Mengenal Jenis-jenis Kurma yang Populer untuk Buka Puasa, Mana Favoritmu?

Bahkan, untuk PNS yang mendapatkan THR tahun ini tidak secara penuh, karena tanpa menghitung tunjangan kinerja (tukin) selama tahun tersebut. Direktur Jenderal Anggaran Askolani sebelumnya menyebutkan, untuk THR tahun ini yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja. (miq/dru)

Sumber : CNBC Indonesia